Ulama Seluruh Aceh Meminta Partai Politik Lakukan Amar Ma’ruf dalam Politik dan Pemerintahan
Banda Aceh - Silaturrahmi Ulama Seluruh Aceh Tahun 2021 meminta partai politik agar melakukan amar ma’ruf dalam politik dan pemerintahan. Sikap para ulama ini tercermin dari rekomendasi yang dikeluarkan.
Silaturrahmi ini diikuiti para ulama kharismatik dan ulama muda di Aceh. Dalam silaturrahmi dengan tema “Peran Ulama dalam Perbaikan Politik di Aceh" di Banda Aceh, 10-11 November 2021” ini para ulama mengeluarkan 11 poin sikap dan tawaran. Isi rekomenfasi tersebut sebagai berikut :
Mukaddimah
Kehidupan
demokrasi yang menerapkan sistem pemilihan langsung memberikan kesempatan
kepada semua masyarakat untuk memiliki hak pilih tanpa memandang tingkat
pendidikan dan status sosial. Semua warga negara yang memiliki kelayakan secara
hukum memiliki hak yang sama dalam menentukan kepemimpinan tingkat nasional dan
lokal, termasuk memilih wakil rakyat di DPR.
Arus
demokrasi itu juga melanda umat Islam di berbagai tempat belahan dunia termasuk
di Aceh. Umat Islam dihadapkan antara model pemilihan demokrasi yang serba
bebas dengan nilai-nilai religius yang diyakini sebagai sumber utama dalam
penentuan seluruh perkara kehidupan umat Islam.
Umat Islam
memiliki kewajiban untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam semua
aspek kehidupan, termasuk dalam bidang politik dan pemerintahan. Sementara di
alam politik praktis yang sekuler dan liberal, nilai-nilai agama dibatasi untuk
mengatur masalah politik, apalagi untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Prinsip politik yang memisahkan agama dan politik menyebabkan politik berjalan
tanpa fungsi agama di dalamnya.
Agama atau
tokoh-tokoh agama memang didekati oleh partai politik dan tokoh-tokoh politik,
tetapi itu tidak lebih dari upaya membangun citra publik, bukan dalam rangka
menyerap dan menjalankan aspirasi ulama dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi
mungkar dalam bidang politik. Akibatnya, praktik politik dalam demokrasi
berjalan tanpa adanya rambu-rambu syariat.
Tidak asing
bagi masyarakat mendengar adanya pengambilan fee dalam pokir dan pelaksanaan
proyek pemerintahan, jual beli suara dalam pemilu (money politics), penyuapan
dalam penempatan jabatan, kebijakan yang tidak sejalan dengan syariat, korupsi
dan penyelewengan amanah, dan lain sebagainya. Termasuk sistem pendidikan yang
tidak memenuhi kebutuhan fardhu ‘ain bagi anak didik. Dalam pandangan agama,
hal itu merupakan hal yang tidak terpuji dan bahkan munkar.
Aceh yang
memiliki keistimewaan dan kekhususan dalam bidang agama, politik, pemerintahan,
pendidikan dan adat budaya juga mengalami persoalan tersendiri akibat dari
kebijakan politik keliru.
Peran MPU
yang dijamin oleh undang-undang sebagai salah satu sumber pemberian
pertimbangan, fatwa dan nasehat dalam berbagai kebijakan pemerintahan sering
diabaikan oleh eksekutif dan legislatif. Syariat Islam memiliki gaung secara
nasional, tetapi perbaikan dalam bidang politik yang sesuai dengan semangat
amar ma’ruf nahi mungkar masih terbatas sekali. Partai-partai politik, baik
lokal maupun nasional di Aceh, sebagai infrastruktur politik memainkan peran
utama dalam bidang politik di Aceh. Mereka mewarnai kehidupan politik, hitam
atau putih.
Parpol memiliki
hak untuk mengajukan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di mana
dua elemen tersebut menjadi elemen utama penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
Masyarakat hanya bisa memilih kepala daerah dan calon anggota legislatif yang
sudah dicalonkan oleh parpol, baik punya kelayakan atau tidak. Sementara
pertimbangan ulama tidak menjadi pijakan formal bagi partai dalam penentuan
kepala daerah dan wakil rakyat.
Akibatnya,
para calon pemimpin dan politisi yang dicalonkan tidak membawa misi untuk menjalankan
perbaikan dalam bidang politik sesuai dengan pedoman agama.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka silaturahmi para ulama Aceh Tahun 2021 menyampaikan
usulan dan tawaran kepada semua pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang
bertanggungjawab dalam bidang politik dan pemerintahan seperti ulama,
eksekutif, legislatif, cendekiawan, masyarakat sipil (civil society) dan
lapisan masyarakat lainnya untuk terus bertekad dan berusaha untuk mendorong
perbaikan dalam bidang politik sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar di
Aceh.
Para ulama
menyerukan semua pihak di Aceh supaya mengfungsikan agama dalam memperbaiki
kehidupan politik sehingga kehidupan politik berjalan sesuai dengan kehendak
agama.
Silaturrahmi
Ulama menghasilkan sikap sebagai berikut:
1.Dalam
Islam politik merupakan sesuatu yang dianjurkan dan berkaitan dengan kehidupan
publik yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik
menurut standar dan ukuran agama.
2.Kehidupan
politik merupakan salah satu bidang strategis dan penting dalam kehidupan umat
Islam karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan
peraturan dan hukum yang mengikat masyarakat, penentukan arah kebijakan umum
dan anggaran, arah pendidikan dan kehidupan publik, sehingga melakukan amar
ma’ruf dan nahi mungkar wajib dilakukan dalam kehidupan politik di Aceh.
3.Kekuasaan
eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh menurut UU Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh sangat besar dan berpengaruh , sehingga sangat
penting tiga cabang kekuasaan tersebut diisi oleh para pemimpin, pejabat dan
politisi yang memiliki pendidikan agama, berintegritas dan berkomitmen terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan syariat Islam.
4.Ulama
perlu melakukan pendidikan politik yang sesuai dengan prinsip agama dengan
menggunakan media dakwah yang ada baik di dayah, majelis taklim, dan membangun
madrasah politik untuk mengajarkan siyasah syar’iyah.
5.Ulama
perlu terlibat aktif untuk menyatukan seluruh masyarakat supaya membimbing umat
bahwa agama harus difungsikan dalam seluruh bidang kehidupan termasuk dalam
bidang politik.
6.Ulama
perlu terus menjaga dan mengawal supaya seluruh kinerja eksekutif, legislatif
dan yudikatif di Aceh tetap terjaga kinerjanya dalam bingkai syariat Islam.
7.Para ulama
sangat sadar bahwa membangun Aceh tidak dapat dilakukan oleh satu kelompok
tetapi harus dilakukan semua kelompok dan komponen baik di tingkat lokal dan
nasional.
8.Para ulama
sangat menghargai keberadaan partai-partai politik yang sudah ada dan
menghargai serta mendukung pandangan-pandangan yang ingin membentuk partai
politik sejauh hal itu bertujuan untuk politik amar ma’ruf nahi mungkar.
9.Para ulama
sangat mendukung keberlanjutan perdamaian Aceh yang sudah dicapai lewat MoU
Helsinki sebagai modal bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh.
10.Upaya-upaya
untuk melakukan amandemen atau revisi UUPA yang sedang bergulir diharapkan
tidak mendegradasikan kewenangan-kewenangan Aceh yang khusus dan istimewa.
--------------
11.Tawaran-tawaran
ulama kepada partai politik yang ada di Aceh berkaitan dengan perbaikan dalam
bidang politik dan pemerintahan, diantaranya adalah:
a)Mendorong
perubahan AD/ART Partai Politik di Aceh supaya secara jelas memberikan komitmen
terhadap pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan
pemerintahan;
b)Menghimbau
partai-partai politik supaya meminta pendapat dan pertimbangan MPU dalam
pengambilan kebijakan di dalam partai politik maupun sikap partai terhadap
persoalan publik, termasuk berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dan calon
anggota legislatif;
c)Mengkaji
peluang pembentukan bersama lintas partai politik sebuah Dewan Syariah Siyasah
(DSS) atau nama lain untuk menjadi tempat rujukan bagi seluruh partai politik
yang berkeinginan supaya kebijakan partai politik sejalan dengan syariat Islam;
d)Mendorong
seluruh partai politik untuk membuat pakta integritas dalam rangka menegakkan amar ma’ruf dan nahi
mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan.
e)Mendorong
lahirnya regulasi yang mengatur penyelengaraan kehidupan politik yang sesuai
dengan nilai-nilai Islam supaya seluruh partai politik di Aceh terikat dan
terlibat dalam implementasi syariat Islam.
f)Para ulama
yang sudah terlibat dalam partai politik yang sudah ada diharapkan mendorong
dan menawarkan supaya partai politiknya memiliki komitmen untuk menjalankan
amar ma’ruf dan nahi munkar dalam kebijakan partainya masing-masing.
Bagi para
ulama yang tidak berafiliasi dalam partai politik secara langsung diharapkan
mencari berbagai alternatif supaya para ulama dapat memberikan warna dan
pengaruh terhadap perbaikan kehidupan politik sesuai dengan posisi dan
kapasitasnya masing-masing.
Tim
Perumus
Ayah
Cot Trueng (Tgk. H. Muhammad Amin Daud)
Ayah
Sop Jeunieb (Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab)
Tgk.
H. Faisal Ali (Abu Sibreh)
Waled
Sirajuddin Hanafi
Waled
Nura (Tgk H. Rasyidin Ahmad)
Abi
Bukhari Husni Aceh Tenggara
Tgk.
Dr. Muntasir A. Kadir (Ayah Mun)
Tgk.
Dr. Safriadi, MA
Abi
Hidayat Muhibuddin Waly
Tgk.
Dr. Iskandar Zulkarnen
Tgk
Masrul Aidi
Tgk
H. Umar Rafsanjani, Lc, MA
Tgk
Rizwan H Ali, MA
Tgk.
Dr. T. Zulkhairi, MA
Tgk
Usman Yacop Bener Meriah
Tgk.
Harmen Nuriqmar
Posting Komentar untuk " Ulama Seluruh Aceh Meminta Partai Politik Lakukan Amar Ma’ruf dalam Politik dan Pemerintahan"